Minum sambil berdiri, Haram?

Tanpa disadari, Makan berdiri sudah menjadi kebiasaan sehari-hari kita. Islam memiliki hukum yang mengatur beberapa bagian kehidupan sehari-hari, termasuk makan dan minum. Lalu, adakah hadits yang mengatur larangan minum sambil berdiri?

Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk makan dan minum sambil berdiri.

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR Muslim).

Perbuatan makan dan minum sambil berdiri dianggap makruh, menurut buku 99 Fakta Unik dan Ajaib dalam Islam karya Jaka Perdana Putra. Ini berarti termasuk bagian dari hal-hal yang dibenci, tetapi tidak berdosa.

Terbukti, hadits di atas didukung oleh penelitian kesehatan. Makanan atau minuman tersebut akan langsung jatuh ke lambung jika dikonsumsi saat seseorang berdiri.

Makanan atau minuman yang masuk membentur dasar lambung dalam posisi tegak (berdiri). Lambung  bisa menjadi kendur akibat kebiasaan ini, yang juga dapat mempengaruhi pencernaan.

Namun, beberapa ulama lain masih membolehkan berdiri saat makan dan minum. Mereka mengatakan bahwa itu tidak termasuk dalam definisi haram. Sudut pandang ini didukung oleh hadits berikut, yang diceritakan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah.

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita ‘Kami makan di masa Rasulullah SAW sambil berjalan, kami minum sambil berdiri” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jelas bahwa berdiri sambil makan dan minum tidak dilarang. Namun, makan dan minum sambil duduk lebih ditekankan. Akan sangat ideal apabila makan dan minum sambil duduk untuk menuai manfaatnya, terutama jika Anda tidak dalam waktu genting atau lupa.

Sumber: Noor, S. M. (2019). Makan dan Minum Sambil Berdiri, Haramkah? (Vol. 202). Lentera Islam.

Regita Cahyani